Larangan Mudik Lokal, Warga Jabodetabek Tetap Harus Tunjukkan SIKM Jika Lakukan Pergerakan

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 13:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan larangan mudik bertujuan mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke lainnya. Larangan mudik lokal tertuang dalam SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik.

Baca Juga : Mudik Lokal Dilarang, Warga Jakarta Tak Boleh ke Bodetabek Saat Lebaran

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya