“Untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Menurut Herwin, Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap kepada para debt collector yang saat ini masih melarikan diri. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum," tutup Herwin.
(Fahmi Firdaus )