Lebih lanjut, Aidil menjelaskan perbedaan keduanya, di mana produk asuransi perlindungan memberikan proteksi terhadap satu jenis atau lebih risiko yang berkaitan dengan seseorang yang dipertanggungkan.
Dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada ahli waris/beneficiary (untuk manfaat meninggal dunia) atau tertanggung/Insured itu sendiri (jika untuk manfaat kesehatan dan proteksi terhadap penyakit).
Baca Juga: AIA Pedia: Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Asuransi Perlindungan dan Unit Link
Premi asuransi yang dibayarkan akan sepenuhnya digunakan untuk menanggung segala kerugian atau hal-hal terkait dengan apa yang nasabah asuransikan sesuai dengan ketentuan polis.
Sedangkan produk asuransi unit link adalah produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat, memberikan proteksi asuransi jiwa dan memiliki nilai investasi. Di mana nilai investasi tersebut tidak dijamin dan dapat berubah tergantung perkembangan pasar modal.