"Kami meminta rakyat untuk tidak mendukung aksi teroris, tidak memberi bantuan kepada aktivitas teroris GUN dan CRPH, yang mengancam keamanan rakyat," kata TV pemerintah.
Sebelumnya, junta telah menyatakan GUN dan CRPH sebagai "perkumpulan ilegal" dan mengatakan bahwa siapapun yang melakukan kontak dengan organisasi-organisasi itu, dianggap melakukan pengkhianatan tinggi.
Namun, klasifikasi baru sebagai "organisasi teroris" berarti siapapun yang berkomunikasi dengan para anggotanya, termasuk wartawan, bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) antiterorisme.
(Baca juga: Ini Foto Kakbah dari Luar Angkasa, Hasil Jepretan Astronot Jepang)
(Susi Susanti)