Junta Myanmar Klasifikasi Pemerintah Bayangan sebagai "Organisasi Teroris"

Agregasi VOA, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 09:49 WIB
Aksi protes anti-kudeta militer Myanmar (Foto: Reuters)
Share :

"Kami meminta rakyat untuk tidak mendukung aksi teroris, tidak memberi bantuan kepada aktivitas teroris GUN dan CRPH, yang mengancam keamanan rakyat," kata TV pemerintah.

Sebelumnya, junta telah menyatakan GUN dan CRPH sebagai "perkumpulan ilegal" dan mengatakan bahwa siapapun yang melakukan kontak dengan organisasi-organisasi itu, dianggap melakukan pengkhianatan tinggi.

Namun, klasifikasi baru sebagai "organisasi teroris" berarti siapapun yang berkomunikasi dengan para anggotanya, termasuk wartawan, bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) antiterorisme.

 (Baca juga: Ini Foto Kakbah dari Luar Angkasa, Hasil Jepretan Astronot Jepang)

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya