John Kei Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 11 Mei 2021 22:32 WIB
John Kei (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat membacakan tuntutan, JPU lebih banyak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP).

John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain. Yakni, pidana primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

Baca Juga:  Hadirkan Saksi Ahli, Pengacara Gali Kelayakan Pasal Berlapis yang Menjerat John Kei

Atas perbuatannya itu, John Kei dituntut JPU hukuman 18 tahun penjara. "Maka dengan ini menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," ucap JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Sementara, Majelis Hakim mengatakan seperti para terdakwa lainnya, John Kei diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pledoi pada Senin 17 Mei 2021 mendatang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya