John Kei Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 11 Mei 2021 22:32 WIB
John Kei (Foto: Okezone)
Share :

Di akhir pembacaan tuntuan, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya, terlebih untuk menyampaikan pledoi minggu depan.

John menampik dakwaan JPU. Ia menolak terkait dengan matinya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih utang terhadap Nus Kei.

Diketahui sebelumnya, John Kei didakwa pasal berlapis oleh JPU Kajaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian, pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga:  Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Hadirkan Saksi ke Persidangan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya