Geger! Siswi SMP di Bali Disetubuhi 5 Temannya Dua Hari Berturut-turut

Miftachul Chusna, Jurnalis
Rabu 12 Mei 2021 01:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Bahkan, kepada tiga pelaku, korban justru yang berinisiatif memulainya. "Saat pelaku di kamar, korban yang lebih dulu memeluk dan menciumi pelaku lalu bersetubuh," ungkap Sumarjaya.

Baca Juga:  Blessmiyanda Diperiksa Inspektorat, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Unsur Pelecehan Seksual

Polisi menangkap kelima pelaku setelah menerima laporan dari orangtua korban. "Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, kasusnya tetap diproses karena korban masih di bawah umur," papar Sumarjaya.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya