“Karenanya keberatan tidaknya terhadap keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang Keputusan sudah dianggap konkrit dan final," sebutnya
"Ini menjadi hak penuh dari siapapun yang merasa dirugikan terhadap penerbitan Keputusan tersebut . Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas Keputusan tersebut,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )