Dewas KPK: Penonaktifan 75 Pegawai Tak Masalah Secara Hukum!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 12 Mei 2021 18:56 WIB
Foto: Okezone
Share :

“Karenanya keberatan tidaknya terhadap keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang Keputusan sudah dianggap konkrit dan final," sebutnya

"Ini menjadi hak penuh dari siapapun yang merasa dirugikan terhadap penerbitan Keputusan tersebut . Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas Keputusan tersebut,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya