Baca juga: Di Sidang, Saksi Akui Serahkan Rp2,6 Miliar ke Stafsus Edhy Prabowo
Diketahui, kunjungan tersebut bisa dilakukan usai KPK memperbolehkan para keluarga berkunjung menemui tahanan. Dalam kunjungan itu, para keluarga tahanan harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Bahkan harus menyertakan surat bebas Covid-19.
Edhy sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan telah didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
(Awaludin)