Gubernur DKI Larang Warga Tak Punya KTP Jakarta Masuk Tempat Wisata

Sazili Mustofa, Jurnalis
Jum'at 14 Mei 2021 13:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Ibu Kota hingga Minggu (16/5/2021).

"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen, yang masuk harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai tanggal 16 Mei Jumat," ujar Anies ditemui Antara di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021).

Anies mengatakan, akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.

"Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," tutur Anies.

Baca Juga: Anies Sebut Ada Aplikasi Khusus Ketua RT untuk Pantau Para Pemudik

​​​​​Ia menambahkan, tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.

Sebelumnya, Anies saat ditemui di ruangannya untuk menanyakan perihal aturan berwisata di Ibu Kota selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu ditanyakan sebab sebelumnya salah seorang pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur yang berasal dari Cikarang, Jawa Barat bernama Novi Andini yang berwisata dekat dengan kediaman saat libur lebaran .

Novi tidak menyangka objek wisata TMII cukup penuh pengunjung, sehingga dirinya tidak berani untuk masuk ke anjungan.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya