Warga Boleh Terbangkan Balon Udara saat Lebaran Asal Taati Peraturan Pemerintah

Agregasi Harian Jogja, Jurnalis
Sabtu 15 Mei 2021 11:51 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Ditjen Hubud)
Share :

SOLO - Ada tradisi sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Soloraya menerbangkan balon udara selama Lebaran. Pada tahun lalu, sebanyak 13 benda yang diduga balon udara berada di langit wilayah Soloraya.

General Manager Airnav Cabang Kota Solo, Dhenny Purwo Hariyanto mengatakan, sejauh ini belum ada laporan balon udara melintas di wilayah Soloraya.

Dhenny meminta masyarakat tidak asal menerbangkan balon udara, karena sudah ada aturan khusus. Penerbangan balon udara liar dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dikarenakan dapat tersangkut di bagian pesawat sehingga pesawat dapat hilang kendali.

Baca Juga: Viral Pria Jatuh dari Balon Udara, Ditangkap Pakai Selimut

“Sejumlah daerah di Jawa Tengah mempunyai tradisi menerbangkan balon udara pada musim Lebaran. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Aturan itu juga untuk memfasilitasi tradisi masyarakat menerbangkan balon udara namun dengan cara yang aman dan tidak mengganggu penerbangan,” ujarnya, Jumat (14/5/2021).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa balon udara dalam kegiatan budaya wajib ditambatkan. Lantas dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa balon udara harus berwarna mencolok, tinggi maksimal tujuh meter saat terisi penuh udara, dan bergaris tengah sepanjang empat meter.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya