Warga Boleh Terbangkan Balon Udara saat Lebaran Asal Taati Peraturan Pemerintah

Agregasi Harian Jogja, Jurnalis
Sabtu 15 Mei 2021 11:51 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Ditjen Hubud)
Share :

Tinggi balon udara yakni 150 meter dari permukaan tanah dan di luar radius sejauh 15 kilometer dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.

Ia menambahkan balon udara yang terbang liar dapat mengakibatkan masuk ke mesin pesawat yang berdampak pada kerusakan mesin pesawat. Kemudian, balon udara liar dapat menutup bagian pesawat sehingga menganggu pengelihatan pilot.

Apabila ditemukan pelanggaran yang menganggu keselamatan penerbangan udara, pelaku dapat dikenakan sanksi penjara selama dua tahun dan dengan Rp500 juta.

“Tidak ada larangan untuk menerbangkan balon udara asal sesuai ketentuan. Balon udara ditambatkan minimal dengan tiga buah tali sehingga tidak dibiarkan terbang liar. Lalu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin dari otoritas bandara dan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Menurutnya, Airnav Indonesia aktif menyosialisasikan ketentuan penerbangan balon udara. Hal itu sebagai wujud pelestarian kebudayaan serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak asal menerbangkan balon udara.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya