JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin (17/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq.
"Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya di Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Alex mengungkapkan, saksi ahli yang dihadirkan yakni diperuntukkan atas perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu saat Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
"Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.