JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merencanakan pembacaan tuntutan perkara dugaan kerumunan Petamburan, Jakarta dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dilanjutkan sore ini, Senin (17/5/2021).
"Apakah kita bisa skors sidang untuk menyelesaikan tuntutannya? Kan kemarin sudah selesainya atau kerangkanya sudah. Bagaimana?" ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan.
Baca Juga: Boyong Ahli Bahasa, Habib Rizieq Ingin Perjelas Makna Hasutan di Sidang
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapannya karena berkas tuntutan sudah diselesaikan. "Kalau kami diperkenankan, untuk menyiapkan kami siap membacakan tuntutan," ucap jaksa.
Sementara pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan keberatan atas usulan itu. Namun, Aziz tetap menghormatinya dan berharap hakim dapat menjalankan tugasnya sebagai pengadil dalam persidangan ini.