JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan yang terjadi Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) Jaksa Penuntut Umum menyatakan HRS bersalah karena menghasut warga untuk datang pada kegitan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernihakan puterinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Megamendung
JPU mempertimbangkan hal yang memperberat tuntutan itu, HRS dianggap sebagai penyebab timbulnya kerumunan warga di Petamburan sehingga memperburuk penanganan pencegahan Covid-19.