Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 17 Mei 2021 22:14 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
Share :

Kedua Rizieq didakwa Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP, ketiga Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Keempat Rizieq disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.

Kelima, Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya