Kerumunan Petamburan, Eks Ketum FPI dan 4 Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 17 Mei 2021 22:53 WIB
Eks Ketum FPI Ahmad Sabri Lubis (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 yang juga dituntut bersalah. 

Kelimanya yakni Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis, lalu Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kelima terdakwa ikut terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq.

"Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya