Kerumunan Petamburan, Eks Ketum FPI dan 4 Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 17 Mei 2021 22:53 WIB
Eks Ketum FPI Ahmad Sabri Lubis (Foto: Okezone)
Share :

Tak hanya tuntutan kurungan penjara, JPU pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana tambahan terhadap lima terdakwa berupa larangan aktif di organisasi masyarakat (ormas).

"Berupa pencabutan hak para terdakwa memegang jabatan pada umumnya, atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama dua tahun," ujar JPU.

"Memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusan melarang melakukan kegiatan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam," tutur JPU.

Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Megamendung

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya