Penghina Presiden Jokowi Ditangkap Polda Kepri

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Senin 17 Mei 2021 16:17 WIB
Penyebar berita hoaks terkait Presiden Jokowi ditangkap polisi (Foto : Istimewa)
Share :

Dikatakannya, mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar jam 13:00 WIB Pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Perampok dan Pemerkosa ABG saat Main Tiktok Positif Narkoba

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, Akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku.

"Saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya