Pemerintah Belum Pernah Terpikir Berlakukan Darurat Sipil dan Militer di Papua

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 19 Mei 2021 17:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Dia kembali menegaskan, serangkaian tindakan teror yang berujung kekerasan seperti pembunuhan serta pengerusakan objek vital sudah masuk ke dalam kategori teroris menurut UU Nomor 5 Tahun 2018.

Menurutnya, pemerintah juga tak menyangkal jika sampai saat ini masalah Papua belum kunjung rampung. Kata dia, pemerintah tak memiliki target, selama masih ada KKB, aparat keamanan terus bekerja.

Baca Juga : Mahfud MD: Kita Buru Teroris Bukan Organisasi Papua, Sudah Ada Nama-Namanya

"Teroris yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2018. Memang sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai, karena pendekatannya dialog dulu, dialog, dialog dialog. Kita tidak punya target, selagi itu (KKB) masih ada aparat keamanan akan terus bekerja," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya