"Tersangka GTS sebelumnya sempat melarang penumpang untuk tidak masuk semuanya, sebanyak 20 orang, ke dalam perahu. Sebab kapasitas perahu yang hanya sekitar 14 orang termasuk pengemudi. Namun para penumpang bersikeras untuk tetap masuk semua karena mereka rombongan dan ada yang satu keluarga," kata dia, Selasa (18/5/2021).
Kapolres mengatakan saat itu tersangka GTS tidak ada kuasa untuk menolak keinginan para penumpang yang ingin masuk perahu semua, "Nanti akan kami perdalam lagi pada saat memeriksa GTS sebagai tersangka," jelas dia.
Pada peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021), dari total 20 penumpang perahu, 11 di antaranya selamat. Namun sembilan korban lain ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tenggelam di dalam waduk.
(Khafid Mardiyansyah)