Terbangkan Balon Udara, 17 Warga Diamankan Polisi

Antara, Jurnalis
Rabu 19 Mei 2021 03:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Ia menjelaskan menerbangkan balon udara sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan. Apalagi jika jatuhnya di tempat permukiman ataupun tempat-tempat umum.

Para pelaku dinilai dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.

"Para pelaku akan dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Penerbangan," ucapnya.

Pihak kepolisian meminta warga tidak lagi menerbangkan balon udara saat momentum lebaran karena selain melanggar peraturan juga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya