Ia menjelaskan menerbangkan balon udara sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan. Apalagi jika jatuhnya di tempat permukiman ataupun tempat-tempat umum.
Para pelaku dinilai dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.
"Para pelaku akan dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Penerbangan," ucapnya.
Pihak kepolisian meminta warga tidak lagi menerbangkan balon udara saat momentum lebaran karena selain melanggar peraturan juga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
(Awaludin)