Dilarang Memotret Pakai DSLR di Area GBK, Begini Penjelasannya

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 21 Mei 2021 08:38 WIB
Area GBK (Foto : AFP)
Share :

JAKARTA - Di medi sosial, tengah ramai soal larangan memotret di Gelora Bung Karno (GBK) kamera digital single lens reflex (DSLR). Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pun memberikan penjelasan terkait dengan kejadian tersebut.

Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) Kemensesneg Eddy Cahyono mengatakan bahwa pengambilan foto maupun video sebenarnya diperbolehkan. Namun untuk kamera profesional dan yang bersifat komersil harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

“Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersil harus mendapatkan izin,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Dia mengatakan foto dan video yang bersifat komersial antara lain untuk iklan, endorsment, dan prewedding

“Commercial photography: prewedding, advertisement, endorsement artis papan atas. Namun untuk endorsement UMKM atau produk lokal yang sedang berkembang boleh saja, karena kita ikut mendukung #BanggaBuatanIndonesia dan TKDN,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya