Sementara itu, Kasubsi Keamanan Lapas Klas II A Jambi, Delen menjelaskan, pada 2017 lalu saat dinding pembatas lapas kelas II Jambi rubuh sebanyak 40 orang napi melarikan diri.
"Saat ini tinggal 8 orang yang belum didapatkan. Pasca kejadian ada yang menyerahkan diri juga," ucapnya.
Pihaknya pun sangat berterima kasih ke Polresta Jambi yang berhasil menangkap napi yang melarikan diri.
"Kami dari pihak Lapas Klas II A Jambi, apresiasi sekali Pak Kapolresta dan Tim Tekab Rang Kayo hitam Jambi yang telah bersinergi," tuturnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Penipuan dari Dalam Lapas di Deli Serdang, Warga Rugi Rp25 Juta
Saat ini, Acong baru menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan, dan masih akan menjalani sisa hukuman selama 4 tahun lagi.
(Erha Aprili Ramadhoni)