“Dugaan kebocoran data penduduk harus ditelusuri kebenarannya. Para pihak harus bertanggungjawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas. Saat ini, Pemerintah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah masuk Prolegnas 2021,” tegasnya.
Baca Juga : Akun Telegram Novel Baswedan Dibajak
Seperti diketahui sebelumnya setidaknya 279 juta data penduduk diperjualbelikan. Tawaran jual beli itu dilakukan oleh akun bernama "Kotz" di Raid Forum.
Pada forum tersebut disebutkan bahwa data yang diperjualbelikan adalah data masyarakat yang masih hidup maupun yang telah meninggal.
(Angkasa Yudhistira)