Polisi Tahan 9 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 10:04 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Polisi resmi melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.

"Selanjutnya untuk sembilan orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga:  Blitar Diguncang Gempa M5, Ratusan Bangunan Rusak dan 1 Warga Terluka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang terlibat persitwa itu. Namun yang dilakukan penahanan sembilan orang, karena satu diantaranya masih di bawah umur.

"Dan 1 orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orangtuanya namun proses penyidikan tetap lanjut," ujar Pandra.

Baca juga:  KSP Minta Kasus Kebocoran Data Pribadi Diusut Tuntas

Adapun ke-sepuluh tersangka itu adalah, J, S, D, SA, JM, SK, AGS, ATS, AS, dan DK. Salah satu dari tersangka itu diketahui merupakan Kepala Desa (Kades) Beringin Kencana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya