BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap duo preman kampung di Kampung Tonjong RT 7/4, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka yang diamankan itu diantaranya tersangka AL alias Tato (35), dan DS alias Gepeng (29) merupakan oknum anggota Karang Taruna setempat.
”Kedua tersangka di amankan petugas lantaran melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam, dan tersangka Al merupakan residivis pada Tahun 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 Bulan penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Pelaku Curanmor Terekam CCTV di Koja Jakut
Aksi yang dilakukan tersangka itu terjadi di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
”Modus mereka meminta jatah THR dan meminta paksa dengan mengacungkan senjata tajam,” katanya.
Baca juga: Aktivitas Meningkat Usai Libur Lebaran, KRL Perketat Prokes
Peristiwa itu bermula ketika dua tersangka sedang nongkrong di depan pos ronda depan rumah tersangka Al, dan rekan rekannya sambil minum minuman keras berencana mencari THR. Kemudian tersangka Al mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR. Lalu Al mengambil sebilah pedang dan dimasukkan ke dalam baju belakangnya.
Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk berat, kedua tersangka turun dari sepeda motor meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko baju.
”Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju dan mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam,” ucapnya.