Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Luar di Masjid

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 25 Mei 2021 11:38 WIB
Foto: Okezone.
Share :

RIYADH - Menteri Urusan, Panggilan, dan Bimbingan Islam Arab Saudi Sheikh Dr. Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh mengeluarkan edaran meminta semua karyawan masjid di Kerajaan membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk panggilan azan dan iqamah.

Menurut edaran tersebut, volume panggilan azan dan iqamah tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Sheikh Abullatif memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.

BACA JUGA: Berikut 4 Fakta Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Surat edaran yang dikeluarkan Senin (24/5/2021) oleh menteri itu datang setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal digunakan selama sholat. Ini merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid.

Selain itu, ada gangguan dari pengajian dan pembacaan ayat oleh para imam masjid. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi jemaah di masjid dan rumah warga di sekitar masjid tersebut.

Diwartakan Saudi Gazette, surat edaran itu didasarkan pada bukti dari hukum Syariah, yang paling penting adalah sabda Nabi Muhammad SAW bahwa semua jamaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh menyakiti atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama sholat.

Ini adalah implementasi dari prinsip fikih, "Jangan merugikan orang lain, dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya