Pelanggaran Berbuntut Pencabutan Asimilasi
Pada 19 Mei 2020, Habib Bahar bin Smith kembali di tangkap karena dinilai melanggar ketentuan saat menjalankan program asimilasi. Habib Bahar bin Smith memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebar rasa permusuhan kepada pemerintah.
Bahkan rekaman video ceramahnya tersebut menjadi viral dan meresahkan masyarakat. Habib Bahar juga dianggap tidak mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama keluar dari penjara.
Di hari yang sama, simpatisan Habib Bahar melakukan aksi berkumpul, berkerumun serta tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Gunung Sindur. Akhirnya Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Pada 12 Oktober 2020, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Habib Bahar terkait surat pencabutan asimilasi oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Penganiayaan Supir Taksi Online
Dan pada 27 Oktober 2020, pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka Habib Bahar itu diberikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Penyebab Bahar bin Smith memukuli sopir taksi online lantaran kesal saat mendapati sang istri pulang larut malam pada 4 September 2018. Sopir taksi online tersebut dijadikan sebagai sasaran kemarahan.
23 November 2020, Habib Bahar bin Smith menolak pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait kasus penganiayaan supir taksi online.
Dan 1 Desember 2020, berkas perkara Habib Bahar bin Smith sudah dikirim ke kejaksaan. Penyerahan berkas penyidikan tahap I. Dalam berkas perkara penyidikan ini, Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
Kejaksaan tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar terkait tersangka Habib Bahar bin Smith itu sudah dinyatakan lengkap.