Serda Ucok diketahui berhak bebas karena sudah menjalani masa 2/3 tahanan terhitung sejak 2013 berarti sudah 8 tahun dia menjalani kurungan dari total 11 tahun vonis dari Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta. Dengan begitu, Serda Ucok memiliki hak untuk bebas, apalagi jika dipotong dengan remisi semasa menjalani tahanan.
Dia sebelumnya divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.
(Fahmi Firdaus )