Kejagung Tangkap Buronan Pemalsuan dan TPPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 25 Mei 2021 18:45 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nurbaiti aliat Betty Binti Munir Supardi. Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2016.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana hj. Nurbaiti, alias Betty Binti Munir Supardi di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Baca juga:  Biaya Perawatan Mahal, Kejagung Bakal Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya

Leonard menjelaskan, Nurbaiti awalnya selaku Marketing Funding tahun 2004-2009) dan Manajer Funding 2009-2012, mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya