JAKARTA - Tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian sejumlah rumah kosong (Rumsong) ditangkap polisi. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tak segan untuk melakukan kekerasan terhadap korbannya.
Kasat Reksrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, ada 4 laporan polisi terkonfirmasi mengenai tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. "2 di antaranya di wilayah hukum Polsek Kalideres, 1 di Polsek Cengkareng, kemudian 1 di Polsek Tanjung Duren," ucap saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Bobol Apotek, Kawanan Pencuri Gasak Obat-Obatan Paten
Adapun tiga tersangka yakni J (60), T (50) dan MK (50). Sementara itu, Joko mengatakan, satu orang lainnya yang berinisal BG masih dalam pencarian polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian dua di antara tiga tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama," terangnya.