“Kita lakukan penyamaran, kemudian memancing orang yang diduga (muncikari). Setelah itu (lewat WhatsApp) diberikan beberapa pilihan. Apakah itu benar atau tidak, dilakukan melalui video call. Benar ternyata ada beberapa orang yang ditawarkan,” tuturnya.
Sementara Kapolsek Pulomerak, AKP Akbar Baskoro menambahkan, pelaku dalam transaksi menawarkan jasa sebesar Rp1.000.000 setiap transaksi. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21:Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, AT mengatakan dirinya mendapatkan Rp200.000 setiap transaksi. "Saya menyesal atas perbuatan saya pak, " kata dia.
Baca Juga: 2 Muncikari Kasus Prostitusi Online di Jakbar Jadi Tersangka
(Arief Setyadi )