SERANG - Muncikari berinisial AT yang tengah menjajakan enam orang perempuan kepada hidung belang secara online ditangkap Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, Selasa 25 Mei 2021. Kegiatan prostitusi online ini terungkap atas laporan dari masyarakat, yang resah dengan kegiatan tersangka.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, kasus dugaan tindak pidana prostitusi online terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penyamaran menjadi pelanggan. Pada Minggu 23 Mei 2021, pelaku setelah transaksi ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Sedikitnya ada 6 wanita yang menjadi korban praktik tersebut.
“Perdagangan orang dengan modus prostitusi online. Yang diamankan muncikari satu orang, korbannya ada 6 orang,” ujar Kapolres saat menggelar kasus perkara di Mapolsek Pulomerak, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Muncikari Prostitusi Online Jual Anak di Bawah Umur Rp300-500 Ribu Sekali Kencan
Pelaku sudah menjalankan aksinya sebagai muncikari selama dua tahun. Modus pelaku memperdagangkan korban kepada pelanggan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.