Gegara Penjualan Rumah Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung di Bandung

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 25 Mei 2021 20:56 WIB
Sidang anak gugat ibu kandung di PN Bandung. (Foto: MNC Portal)
Share :

"Johari dan Bahari ini sudah dilaporkan ke polisi karena dianggap memasuki rumah yang bukan miliknya, padahal mereka seumur hidup tinggal di situ. Rumah itu peninggalan bapaknya, kemudian dibalik nama atas nama istri dan kedua anaknya. Tiba-tiba sekarang muncul nama Reni Purba (di sertifikat), padahal pembayaran belum lunas," beber Musa.  

Musa menambahkan, sebelum melayangkan gugatan, upaya mediasi sudah dilakukan. Namun, upaya mediasi yang juga sempat dilakukan di pengadilan tersebut tidak membuahkan hasil.  

"Pihak pembeli ingin tetap di harga awal (Rp450 juta), padahal nilai rumah saat ini sudah Rp1 miliar lebih. Kita ingin dibayar sesuai harga sekarang karena uang mukanya dulu enggak jelas, kalau mau ya jual bersama," katanya.  

Sebagai kuasa hukum penggugat, kata Musa, pihaknya akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. 

"Persoalan ini sangat sensitif karena ada ibu kandung sebagai pihak tergugat, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif," ucapnya. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya