Kejari Belawan Musnahkan Ratusan Kaleng Daging Babi Olahan Ilegal

Yudha Bahar, Jurnalis
Rabu 26 Mei 2021 14:54 WIB
Foto: Yudha Bahar
Share :

MEDAN - Setelah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 624 kaleng daging babi olahan dan ratusan kilogram bumbu masakan ilegal dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Medan Binjai, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Keseluruhan makanan olahan tanpa izin yang masuk saat bulan Ramadhan dan Lebaran lalu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun dengan tanah.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8,9 Miliar

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. Seluruh daging olahan yang telah dikeluarkan dari pembungkus kaleng dan plastik kemudian ditimbun dengan tana.

Dalam kasus ini, petugas juga berhasil menangkap seorang pelaku bernama Pu Jok Binti Oh Wan yang melanggar tindak pidana Pasal 88 juncto Pasal 35 Ayat 1 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya