Baca juga: 715 Burung Ilegal asal Makassar Gagal Diselundupkan
Kepala Kejari Belawan, Nursiwan Sahrul mengatakan, yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
“Selain berbahaya karena tanpa melewati proses karantina, daging olahan babi ilegal dan bumbu masakan ini merugikan masyarakat, khususnya pedagang di Kota Medan,” ujarnya, Rabu (23/5/2021).
(Qur'anul Hidayat)