2.300 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 10:54 WIB
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin. (Foto : MNC Portal/Okto Rizki Alpino)
Share :

Baca Juga : Sidang Vonis Habib Rizieq, Pengacara : Alhamdulillah Siap

Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.

Baca Juga : Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Polisi Jaga Ketat

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya