Puluhan Miliar Melayang, Kasus Penipuan Investasi Mulai Disidang di PN Tangerang

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 18:37 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan investasi keuangan kembali mencuat. Seorang warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial SF mengaku tertipu puluhan miliar Rupiah oleh Direktur PT Berjalan Bersama Cakrawala, TMT.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangsel dan saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa 1 Juni 2021.

SF dalam laporan kepolisiannya menjelaskan, kasus ini berawal saat dirinya mengenal TMT pada 14 Agustus 2018.

Baca juga: Pria Ini Tipu Calon Prajurit TNI AD, Uang Hasil Penipuan Digunakan untuk Menikah 4 Kali

Setelahnya, TMT disebutnya 'membujuk' untuk melakukan investasi dengan iming-iming bunga tinggi. Lalu keduanya membuat Kontrak Perjanjian Investasi. Korban dijanjikan dividen tinggi setiap bulannya.

Menurut SF, kerugian yang dialaminya saat ini sudah hampir mencapai Rp20 miliar, yakni dari dana pokok dan dividen yang belum dibayarkan.

Pembayaran dividen mulai mandek setelah TMT mengirimkan surat kepada para investor mengenai Keadaan Kahar karena pandemi Corona dan mengajukan pemohonan auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020.

Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Arisan Fiktif di Mojokerto Akhirnya Ditangkap

"Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi Corona tidak termasuk dalam keadaan kahar. Hal ini dapat dilihat analoginya dengan praktek Lembaga keuangan di Indonesia di mana debitor tidak dapat menghindari kewajibannya kepada kreditor dengan alasan keadaan kahar," tulis SF dalam laporan polisinya, dikutip Kamis (27/5/2021).

SF mengatakan, TMT sudah tidak membayar bunga/bagi hasil sejak bulan November 2019 dan seterusnya hingga saat ini.

"Hal ini membuktikan bahwa bukan dikarenakan adanya pandemi Covid-19," tulisnya.

Selain itu, lanjut SF, 3 lembar cek jaminan pembayaran dari TMT ditolak pencariannya karena rekening tersebut ternyata telah ditutup.

"Penutupan ini tidak diberitahukan kepada Pelapor sehingga dapat disimpulkan jika Terlapor dengan niat tidak baik sudah berencana untuk melakukan penipuan terhadap Pelapor," tulisnya lagi.

Atas dasar itulah, kasus ini disebutnya sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya