Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Layak Dikenakan Hukuman Kurungan Badan

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 19:19 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menilai tak sepantasnya mantan Imam Besar FPI dikenakan hukuman kurungan badan dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pasalnya, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (27/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menyatakan HRS tidak terbukti melakukan kejahatan.

Aziz mengatakan, atas dasar itu pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis Majelis Hakim agar seluruh terdakwa dapat bebas murni kerena pelanggaran protokol kesehatan tidak pantas mendapat hukuman kurungan. "Terkait dgn ancaman hukumannya sekali lagi kita dan tim serta HRS masih pikir pikir," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Kendati HRS dan lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, lanjut Aziz, pihaknya mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa acara Maulid Nabi Muhammad SAW bukan perbuatan kejahatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya