Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Layak Dikenakan Hukuman Kurungan Badan

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 19:19 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

"Saya secara pribadi bersyukur Alhamdulillah ada dua yg jadi cacatan. Yg pertama adalah majelis hakim menjelaskan bahwa Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal hal tersebut tidak patut dijadikan objek tindak pidana. Yang kedua adalah pasal 160 atau penghasutan yang dituduhkan kepada HRS dan kawan kawan Alhamdulillah tidak terbukti," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dijatuhi 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Ptamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan terdakwa Rizieq dan lima lain bersalah melanggar protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri keempat HRS."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Hakim Suparman Nyompa.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya