Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan dalam Perkara Petamburan, Ini Pertimbangan Hakim

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 17:22 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya divonis 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan FPI lainnya bersalah dan melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 dan mengakibatkan kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu.

Menurut majelis hakim, perakara ini turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.

“Dalam pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak 1,5 meter dan penerapan prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana terpenuhi,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Hakim Bacakan Vonis Perkara Petamburan Habib Rizieq Usai Sholat Ashar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya