Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Sidang, Pendukung Roy Suryo Bentangkan Spanduk 'Adili Jokowi' di Depan PN Jaktim

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |09:24 WIB
Jelang Sidang, Pendukung Roy Suryo Bentangkan Spanduk 'Adili Jokowi' di Depan PN Jaktim
Spanduk Adil Jokowi dibentangkan di depan PN Jaksel jelang sidang dakwaan Roy Suryo.
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (17/9/2026). Persidangan ini menghadirkan dua terdakwa sekaligus, yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.

Berdasarkan pantauan iNews Media Group sebelum persidangan dimulai, sejumlah pendukung Roy dan Tifa telah memadati area PN Jakarta Timur. Massa bahkan berkumpul sambil membentangkan spanduk bertuliskan 'Adili Jokowi' di depan gedung pengadilan.

Aksi tersebut menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas. Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat memperlambat laju kendaraan dan menoleh untuk membaca tulisan pada spanduk tersebut.

Sebagai informasi, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran transaksi elektronik terkait tudingannya terhadap ijazah Jokowi.

Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement