Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim, Dokter Tifa: Sudah Dikaji Secara Ilmu dan Fakta

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2026 |10:21 WIB
Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim, Dokter Tifa: Sudah Dikaji Secara Ilmu dan Fakta
Dokter Tifa akan menjalani sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah Ijazah Jokowi hari ini.
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (16/7/2026). Agenda sidang hari ini adalah tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tifa menjelaskan bahwa dia bersama tim hukumnya pada persidangan sebelumnya telah menyampaikan eksepsi yang dikaji secara cermat dengan memuat fakta soal penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.

"Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis.

Oleh karenanya, dia berharap majelis hakim bisa menolak tanggapan eksepsi JPU, dan mengabulkan eksepsi yang ia sampaikan.

"Jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Amin. Mohon doanya semuanya," sambungnya.

Sebelumnya, Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Dokter Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement