Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim, Dokter Tifa: Sudah Dikaji Secara Ilmu dan Fakta

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2026 |10:21 WIB
Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim, Dokter Tifa: Sudah Dikaji Secara Ilmu dan Fakta
Dokter Tifa akan menjalani sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah Ijazah Jokowi hari ini.
A
A
A

Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," lanjut dia.

Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun diminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga harta dan martabatnya.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tandasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement