Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan dalam Perkara Petamburan, Ini Pertimbangan Hakim

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 17:22 WIB
Share :

Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua diketahui menjadi panitia acara.

Sebelumnya JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara ini. Sedangkan lima mantan pimpinan FPI sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Pada sidang sebelumnya siang tadi, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Baca juga: Terus Memegang Tasbih, Ini Reaksi Habib Rizieq saat Hakim Bacakan Vonis

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya