Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 28 Mei 2021 22:37 WIB
Kejagung RI. (Foto: Okezone.com)
Share :

Leonard menambahkan, setelah selesai serah terima terhadap tersangka kemudian ditahan kembali oleh JPU dengan tetap menahan dalam rumah tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai 16 Juni 2021.

Dengan perincian empat orang tersangka yaitu BE, IWS, HS, dan LP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Sementara ARD dan SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, JS ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap Para Terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," tutup Leonard. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya