ASEAN Ingin Batalkan Seruan PBB Embargo Senjata Myanmar

Agregasi VOA, Jurnalis
Sabtu 29 Mei 2021 12:31 WIB
Presiden Joko Widodo bicara pada pertemuan ASEAN membahas krisis Myanmar (Foto: AFP)
Share :

SEMBILAN negara anggota ASEAN mengusulkan melunakkan draf resolusi Sidang Umum PBB tentang Myanmar, termasuk menghapus seruan embargo senjata terhadap negara tersebut, dalam upaya meraih dukungan penuh PBB dengan 193 negara anggota.

Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam menulis surat kepada Liechtenstein, yang menyusun resolusi, setelah pemungutan suara yang direncanakan minggu lalu ditunda pada menit-menit terakhir.

Baca Juga:  PBB: Serangan Israel ke Gaza Mungkin Kejahatan Perang

Dalam surat tertanggal 19 Mei dan dilihat kantor berita Reuters pada Jumat 28 Me, ke-9 negara ASEAN mengatakan, "Dalam bentuknya saat ini rancangan itu tidak dapat menuai dukungan seluas mungkin, terutama dari semua negara yang terimbas langsung di kawasan," dan bahwa dibutuhkan negosiasi lebih lanjut "untuk membuat draf itu bisa diterima, khususnya bagi negara-negara yang paling terkena dampak langsung dan yang sekarang terlibat dalam upaya menyelesaikan situasi itu."

“Juga menjadi keyakinan teguh kami jika resolusi Majelis Umum tentang situasi di Myanmar akan membantu negara-negara di ASEAN, maka perlu disetujui melalui konsensus," tulis negara-negara itu mengacu pada Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN).

Surat itu dari semua negara ASEAN kecuali Myanmar. Draf resolusi menyerukan "penangguhan segera ke Myanmar pasokan, penjualan atau pengalihan semua senjata dan amunisi, baik secara langsung maupun tidak." Negara-negara ASEAN menginginkan kata-kata itu dihapus.

Resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum tetapi membawa beban politis. Berbeda dengan 15 anggota Dewan Keamanan, tidak ada negara yang memiliki hak veto di Majelis Umum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya