Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun media sosial melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Berbekal petunjuk IA, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AM di Pandeglang, Banten yang juga merupakan admin dari akun salah satu media sosial Instagram yang digunakan untuk transaksi.
Dari AM, polisi kemudian meringkus AH yang diduga akan memasok barang produksi tembakau sintetis dari AM untuk dipasarkan.
(Fakhrizal Fakhri )