KPU Kaji Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 31 Mei 2021 05:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: KPU Usulkan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Diperpecat, Ini Alasanya

Ia pun bahwa rencana ini tentunya memerlukan sosialisasi yang baik. Apalagi, lanjut dia, pemilu dan Pilkada serentak 2024 ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia.

"Nah ini terus kita kaji, terus kita buat kajian-kajiannya dan kita sedang melakukan riset tentang surat suara ini ya, dan semoga apa yang kita hitung-hitung selama ini, itu bisa menjadi catatan evaluasi yang baik untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada tahun 2024," pungkasnya.

Baca juga: KPU Saran Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Disesuaikan Hari-Hari Besar

Untuk diketahui, desain surat suara yang selama ini digunakan untuk pemilu legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) total ada lima surat suara yang akan digunakan. Sementara untuk pemilihan kepala daerah, tergolong lebih mudah karena hanya ada satu surat suara yang digunakan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya